Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Senin, 14 November 2011

MAKALAH HAJI & UMROH

Haji
A.1. Pengertian
Kata Haji berasal dari bahasa arab dan mempunyai arti secara bahasa dan istilah. Dari segi bahasa haji berarti menyengaja, dari segi syar’i haji berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaan-Nya dalam masa yang tertentu.
A.2. Hukum Ibadah Haji
Mengenai hukum Hukum Ibadah Haji asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
A.3. Dalil / Perintah Tentang Ibadah Haji
1. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an1 Surat Ali Imran ayat 97, yaitu :
1

Ahmad Fakhruddin dkk, 2003, Al-Quran dan Terjemahannya
Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS. Ali Imran : 97).
2. Hadits
Nabi bersabda di dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang artinya sebagai berikut :
Dari ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak tidak akan menyadari, sesuatu halangan yang akan merintanginya”. (H.R. Ahmad)
Setiap orang hanya diwajibkan mengerjakan ibadah haji satu kali saja dalam seumur hidupnya, tetapi tidak ada larangan untuk mengerjakan lebih dari satu kali.
A.4. Syarat, Rukun, Wajib dan Sunat Haji
1. Syarat-syarat diwajibkannya Haji
  • Islam
  • Baligh
  • Berakal
  • Merdeka
  • Kuasa (mampu}
2. Rukun Haji
  • Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji
    • Wukuf di arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah; yaknihadirnya seseorangyang berihram untuk haji, sesudahtergelincirnya mataahari yaitu pada hari ke-9 Dzulhijjah.
    • Thawaf yaitu tawaf untuk haji (tawaf ifadhah)
    • Sa’i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 (tujuh) kali
      • Tahallul; artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai untuk kepentingan ihram
      • Tertib yaitu berurutan
3. Wajib Haji
Yaitu sesuatu yang perlu dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya, karena boleh diganti dengan dam (denda) yaitu menyembelih binatang. berikut kewajiban haji yang mesti dikerjakan :
  • Ihram dari Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya ibadah haji.
  • Bermalam di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
  • Bermalam di Mina selama2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
  • Melempar jumrah ‘aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
  • Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan ‘Aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah.
  • Meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan karena ihram.
4. Sunat Haji
  • Ifrad, yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan atas ‘umrah.
  • Membaca Talbiyah yaitu :“Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
  • Tawaf Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika permulaan datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di ‘Arafah.
  • Shalat sunat ihram 2 raka’at sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.
  • bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
    • thawaf wada’, yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
    • berpakaian ihram dan serba putih.
    • berhenti di Mesjid Haram pada tanggal 10 Dzulhijjah.

A.5. Cara Pelaksanaan Haji
1.Di Mekkah (pada tanggal 8 Djulhijjah)
  1. Mandi dan berwudlu
  2. Memakai kain ihram kembali
  3. Shalat sunat ihram dua raka’at
  4. Niyat haji :
Labbaika Allahumma Bihajjatin
e.   Berangkat menuju ‘Arafah
membaca talbiyah, shalawat dan do’a :
Talbiyah : “Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika                       Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
2. Di Arafah
  1. waktu masuk Arafah hendaklah berdo’a
  2. menunggu waktu wukuf
  3. wukuf  (pada tanggal 9 Djulhijjah)
  • Sebagai pelaksanaan rukun haji seorang jamaah harus berada di Arafah  pada tanggal 9 Djulhijjah  meskipun hanya sejenak
  • waktu wukuf dimulai dari waktu  Dzuhur tanggal 9 Djulhijjah sampai  terbit fajar tanggal 10 Djulhijjah
  • Doa wukuf
d.   Berangkat menuju muzdalifah sehabis Maghrib
  • Agar tidak terlalu lama menunggu waktu sampai  lewat tengah malam (mabit) di Muzdalifah  hendaknya jemaah meninggalkan Arafah sesudah  Maghrib (Maghrib-isya di jama takdim)
  • Waktu berangkat dari Arafah hendaknya berdo’a
3. Di Muzdalifah (pada malam tanggal 10 Djulhijjah)
  1. Waktu sampai di Muzdalifah berdo’a
  2. Mabit, yaitu berhenti di Muzdalifah untuk menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari batu krikil sebanyak 49 atau 70 butir untuk melempar jumrah
  3. Menuju Mina
4. Di Mina
  1. Sampai di Mina hendaklah berdo’a .
  2. Selama di Mina kewajiban jama’ah adalah melontar jumroh dan bermalam (mabit)
  3. Waktu melempar jumroh
  • melontar jumroh aqobah waktunya setelah tengah malam , pagi dan sore. Tetapi diutamakan sesudah terbit matahari tanggal 10 Djulhijjah
  • melontar jumroh ketiga-tiganya pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi, siang, sore dan malam. Tetapi diutamakan sesudah tergelincir matahari.
    • Setiap melontar 1 jumroh 7 kali lontaran masing-masing dengan 1 krikil
    • Pada tanggal 10 Djulhijjah melontar jumroh Aqobah saja lalu tahallul (awal). Dengan selesainya tahallul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah gugur, kecuali menggauli isteri. setelah tahallul tanggal 10 Djulhijjah kalau ada kesempatan hendaklah pergi  ke Mekkah untuk thawaf ifadah dan sa’i  tetapi harus kembali pada hari itu juga dan tiba di mina sebelum matahari terbenam.
    • Pada tanggal 11, 12  Djulhijjah melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah secara berurutan, kemudian kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar awal.
    • Bagi jama’ah haji yang masih berada di Mina pada tanggal 13 Djulhijjah diharuskan melontar ketiga jumroh itu lagi, lalu kembali ke mekkah. itulah yang dinamakan naffar tsani.
    • Bagi jama’ah haji yang blm membayar dam hendaklah menunaikannya disini dan bagi yang mampu, hendaklah memotong hewan kurban.
    • Beberapa permasalahan di Mina yang perlu diketahui jama’ah adalah sebagai berikut :
      • Masalah Mabit di Mina
      • Masalah melontar jumroh
        • melontar malam hari
        • melontar dijamakkan
        • tertunda melontar jumroh Aqobah
        • mewakili melontar jumroh
5. Kembali ke Mekkah
  1. Thawaf Ifadah
  2. Thawaf Wada
  3. Selesai melakukan thawaf wada bagi jama’ah gelombang      pertama, berangkat ke Jeddah untuk kembali ke tanah air.
A.6. Hikmah Melaksanakan Haji
  • Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah  Yang Maha Agung.
  • Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an
  • Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
  • Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
  • Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena mempunyai persamaan atau satu akidah.
  • Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.
  • Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
  • Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
  • Dengan melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.













UMRAH
B.1.  Pengertian Umrah
Umrah, artinya mengunjungi Ka”bah atau meramaikan Masjidil Haram. Karena ibadah itu di lakukannya hamper bersamaan,  maka di sebut juga haji kecil. Seperti haji,  umrah hukumnya fardu’ain bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan apabila telah memenuhi syarat dan rukunya.
1. Rukun  Umrah
a. ihram           d. Tahallul
b. Tawaf             e. Tertib
c. Sa’i
2.  Syarat wajib umrah
a. Ihram dari miqat ( ketentuan tempat dan waktu )
b.  Meninggalkan larangan- larangan
perbedaan antara haji dan umrah  adalah jika umrah dapat di                    kerjakan sepanjang tahun, sedangkan ibadah haji hanya boleh dilakukan dalam waktu yang telah di tentukan, yaitu mulai tanggal 08 sampai 13  Dzulhjjah.
Jika di perhatikan keterangan di atas,  maka ihram ada 2 macam, yaitu ihram untuk umrah dan haji. Ihram untuk umrah di mulai miqat  kemudian di teruskan dengan tawaf, sa’i, dan tahallul. Sedang ihram untuk haji dikerjakan ketika berangkat ke padang arafah pada tanggal 8 Djulhijjah.
B.2. Perjalanan haji dan umrah di Indonesia
Umat islam adalah bagian terbesar bangsa Indonesia.  Setiap tahun  ratusan ribu orang melaksanakan ibadah haji ke tanah suci.  Penyelenggaraan dan pengaturan ibadah haji umat islam Indonesia merupakan tugas pemerintah yang pada dasarnya bertujuan supaya berjalan lancer, tertib, aman dan sempurna dan ibadahnya.
Keterlibatan pemerintah dalam pemberangkatan perjalanan ibadah hajiumat islam Indonesia cukup besar, karena urusan haji merupakan amanat rakyat yang bertuang dalam GHBN  yang pada dasrnya berisi kehendak nasional dalam melanjutkan usaha-usaha peningkatan pelayanan sesuai dengan  kemampuan masyarakat  atas dasar itu  pemerintah mengatur  mulai dari proses pemberangkatan, dalam perjalanan selama menunaikan ibadah haji sampai kembali ke tanah air.
B.3. Cara Mendaftarkan Haji dan Umrah
Pendaftaran haji dan umrah di laksanakan di kantorkoordinator urusan haji pada tingkat kabupaten atau kota madya di seluruh Indonesia.
BAB IV
KESIMPULAN
Tugas manusia di muka bumi ini adalah untuk beribadah kepada Allah SWT sesuai dengan syari’at yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW, beribadah banyak macamnya. Adapun yang menjadi tolak ukur seorang hamba di dalam ibadahnya yaitu dengan melaksanakan shalat, dan sebagai penyempurna rukun Islam kita yaitu ibadah haji. Ada beberapa kesimpulan yang dapat penulis simpulkan dari pembahasan ini, yakni :
  • Shalat dan ibadah haji termasuk rukun Islam dan perintah Allah, yang wajib kita laksanakan apabila kita mampu “Ibadah Haji”.
  • Apabila kita mati shalat merupakan hisaban pertama yang dilakukan dan sebagai tolak ukur ibadah-ibadah yang lainnya.
  • Orang yang suka melaksanakan shalat berarti dia menegakan agama, dan orang yang tidak suka melaksanakan shalat berarti dia menghancurkan agama.
  • Untuk menambah pahala ibadah shalat, kita mesti melaksanakan shalat nawafil yakni shalat sunat, baik rawatib atau mutlak atau shalat sunat lainnya, seperti dluha, tahajud, hajat dan lain sebagainya.
  • Dengan meksanakan ibadah haji kita bisa bertemu dengan umat islam yang lain dari seluruh dunia.
  • Dengan melaksanakan ibadah haji kita akan dibalas dengan balasan surga firdaus dan itu untuk haji yang mabrul
DAFTAR PUSTAKA
  1. Ahmad Fakhruddin dkk, 2003, Al-Quran dan Terjemahannya, Gema Risalah Pers, Bandung.
  2. Maulana Ilyas, Sunnah-Sunnah Rasul 24 jam, Pustaka Antafani, Bandung.
  3. Moh. Rifa’i, 1996, 300 Hadits Bekal Dakwah, Wicaksana, Semarang.
  4. Rs. Abd. Aziz, 1991, Fiqih, Wicaksana, Semarang.
  5. Salim bin Samir, Kapal Penyelamat, PT Hasanah, Jakarta.
  6. Syekh Aby Syuja’i, 1967, Fathurqarib, Thaha Putra, Semarang.
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan kenikmatan kepada penulis khususnya umumnya untuk kita semua, karena berkat hidayah dan inayah-Nya penulis bisa menyelesaikan makalah ini, shalawat beserta salam marilah kita curahkan kepada junjungan kita yakni nabi Muhammad SAW.
Penulis ucapkan terima kasih kepada Dosen yang telah membimbing penulis di dalam penyusunan makalah ini, namun penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun penulis harapkan demi perbaikan dan kebaikan.
Semoga makalah ini menjadi khazanah keilmuan khususnya bagi penulis umumnya bagi kita semua juga menjadi asbab hidayah ke seluruh alam dan semoga kita senantiasa diberikan keistiqamahan di dalam  beribadah dan diberikan hidayah supaya kita bisa melaksanakan ibadah haji. Amin

Rabu, 02 November 2011

GLOSARIUM GEOGRAFI


GLOSARIUM GEOGRAFI


 
Aforestrasi
Konversi lahan bukan hutan menjadi lahan hutan melalui kegiatan penanaman (biasa disebut penghijauan) dengan menggunakan jenis tanaman (spe- cies) asli (native) atau dari luar (introduce). Menurut Marrakech Accord (2001) kegiatan penghijauan tersebut dilakukan pada kawasan yang 50 tahun sebelumnya bukan merupakan hutan.

 
Akumulasi
Terkumpulnya suatu zat tertentu menjadi satu kesatuan dalam kurun waktu tertentu.

 
Atmosfer
Lapisan udara yang menyelimuti planet bumi. Atmosfer terdiri dari nitrogen (79,1%), oksigen (20,9%), karbondioksida (+/- 0,03%) dan beberapa gas mulia (argon, he- lium, xenon dan lain-lain), ditambah dengan uap air, amonia, zat-zat organik, ozon, berbagai garam-garaman dan partikel padat tersuspensi. Atmosfer bumi terdiri dari berbagai lapisan, yaitu berturut-turut dari bawah ke atas adalah troposfer, stratosfer, mesosfer dan termosfer.

 
Bahan Bakar Fosil
Bahan bakar yang terbentuk dari fosil-fosil tumbuhan dan hewan di masa lampau. Contoh bahan bakar fosil (BBF) atau fossil fuel adalah minyak bumi, gas alam dan batu bara. BBF tergolong bahan bakar yang tidak terbarukan.

 
Biogas
Gas yang dihasilkan dari proses fermentasi mikroorganisme, biasanya dihasilkan dari bahan baku sampah organik ataupun dari sisa pencernaan (baca: kotoran) mahluk hidup. Unsur utama biogas adalah gas metana (CH4).

 

Biomassa
Total berat kering (dry weight) satu spesies atau semua spesies mahluk hidup dalam suatu daerah yang diukur pada waktu tertentu. Ada dua jenis biomassa, yaitu biomassa tanaman dan biomassa binatang.

BOE
Barrel Oil Equivalent. 6.000 cubic feet, faktor yang digunakan untuk mengkonversi volume dari hidrokarbon yang diproduksi.

 
CH4
Gas Metana. Salah satu GRK utama yang memiliki GWP sekitar 25 kali CO2. GRK ini banyak dihasilkan dari dekomposisi bahan organik secara anaerobik, misalnya sawah, penimbunan sampah organik dan kotoran mahluk hidup.

 
CO2
Karbondioksida. Salah satu dari enam GRK yang utama dan dijadikan referensi GRK yang lain dalam menentukan Indek GWP, sehingga GWP-nya = 1. GRK ini banyak dihasilkan dari pembakaran BBF, biomassa dan alih guna lahan.

 
COP
Conference of Parties. Konferensi para pihak (negara-negara) penandatangan konvensi PBB, dalam hal ini konvensi perubahan iklim (UNFCCC).

 
COP/MOP
Conference of Parties Serving as Meeting of Parties. Konferensi Para Pihak Konvensi Perubahan Iklim yang merupakan Pertemuan Para Pihak Protokol.

Deforestasi
Penebangan hutan atau konversi lahan hutan menjadi lahan tidak berhutan secara
permanen.

 

El Nino/ENSO
Kadangkala disebut ENSO (El Nino-Southern Oscillation) adalah peristiwa
meningkatnya suhu muka air laut di sebelah timur hingga tengah Samudra Pasifik. Peristiwa ini terjadi pada akhir tahun setiap 2-13 tahun sekali dan berlangsung selama 12-18 bulan.

 
Emisi
Zat yang dilepaskan ke atmosfer yang bersifat sebagai pencemar udara.

ET
Emission Trading. Mekanisme perdagangan emisi antar negara maju untuk menghasilkan AAU (Assigned Amount Unit), satuan penurunan emisi GRK.

GWP
Global Warming Potential. Indeks potensi pemanasan global, yaitu indeks yang mengunakan CO2 sebagai tolok ukur.

 
Gigaton
(109 ton) - unit yang kerap digunakan untuk menyatakan jumlah karbon atau karbondioksida di atmosfer.

 
Gletser
Lapisan es yang besar yang bergerak di lereng gunung atau daratan karena adanya gaya gravitasi. Gletser biasanya bergerak sangat lambat, dari 10 m - 1000 m per tahun. Lapisan es ini luasnya bisa menyamai sebuah benua, contohnya lapisan es yang menutupi Benua Antartika.

 
HFCs
Hidrofluorokarbon. Salah satu dari enam GRK yang diperhitungkan dalam pasal 3 Protokol Kyoto.

 
HPH
Hak Pengusahaan Hutan. Izin yang dikeluarkan untuk kegiatan pengelolaan hutan dengan sistim Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) di kawasan hutan-hutan alam produksi selama periode tertentu, umumnya 20 tahun, dan dapat diperbaharui lagi untuk satu periode selanjutnya, yaitu selama 20 tahun lagi.

 
HTI
Hutan Tanaman Industri adalah program penanaman lahan hutan tidak produktif dengan tanaman-tanaman industri seperti pohon kayu jati dan mahoni guna memasok kebutuhan serat kayu (dan kayu pertukangan) untuk pihak industri.

 
IPCC
Intergovernmental Panel on Climate Change adalah suatu panel ilmiah yang terdiri dari para ilmuwan dari seluruh dunia. Panel ini bertugas untuk mengkaji atau meneliti semua aspek dari masalah perubahan iklim.

 
INC
Intergovernmental Negotiating Organization. Panitia yang dibentuk PBB untuk mempersiapkan penyusunan UNFCCC sebelum dan sesudah Earth Summit (1992) di Rio de Janeiro.

 
JI
Joint Implementation adalah sebuah mekanisme penurunan emisi GRK yang dapat dilakukan oleh antarnegara maju untuk menghasilkan ERU (Emission Reduction Unit), satuan penurunan emisi GRK.

 
Karbondioksida
(lihat CO2)

 
Keanekaragaman Hayati
Kadangkala disebut biological diversity atau biodiversity, adalah keanekaragaman mahluk hidup dan hal-hal yang berhubungan dengan ekologinya, dimana mahluk hidup tersebut terdapat. Keanekaragaman hayati mencakup keanekaragaman genetik, spesies dan ekosistem.

 

LULUCF
Land-use, Land-use Change and Forestry adalah kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan dan perubahan tata guna lahan serta kehutanan yang berpengaruh langsung terhadap emisi GRK karena adanya pelepasan dan penyerapan karbon, seperti dalam hal penebangan dan kebakaran hutan.

 
MW
Megawatt = 1 juta watt

 
Reforestasi
Umumnya berarti penanaman kembali pada lahan hutan yang rusak. Menurut Marrakech Accord (2001), kegiatan penanaman kembali ini dilakukan pada hutan yang telah rusak sebelum 31 Desember 1989.
Salinitas
Kemasinan atau kadar garam yang terdapat dalam sebuah larutan.

 
Simpanan Karbon
Banyaknya kandungan karbon yang ada di pohon pada suatu areal hutan. Asumsinya pohon menyerap dan menyimpan CO2.

 
TSCF
Terra Standart Cubic Feet = 1012 SCF (Standard Cubic Foot)

 
tC/Tj
ton Coal/Terra joule

 
Vegetasi
Tumbuh-tumbuhan pada suatu area yang terkait sebagai suatu komunitas tetapi tidak secara taksonomi. Atau, jumlah tumbuhan yang meliputi wilayah tertentu atau di atas bumi secara menyeluruh.

 

UNFCCC
United Nations Framework Convention on Climate Change adalah Konvensi PBB tentang perubahan iklim yang bertujuan untuk menstabilkan konsentrasi GRK sehingga tidak membahayakan sistem iklim bumi. Konvensi ini sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No.6/1994.

 
UNEP
United Nations Environment Programme adalah sebuah badan PBB yang berwenang untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dan negara anggota PBB akan masalah- masalah lingkungan.

 
WMO
World Meteorological Organization adalah suatu badan organisasi dunia yang bergerak di bidang meteorologi.


























"Geografi",GLOSARIUM 

















Disusun Oleh :

MUHAMAD HAQI
Kelas : X.1






SMA AL-MASTHURIYAH
 



Cikaroya Cisaat Sukabumi
2011              


MAKALAH THOHAROH

BAB I
PENDAHULUAN

Islam adalah agama yang suci, dan juga agama rahmat bagi sekalian alam, maka salah satu bukti bahwa Islam rahmat bagi sekalian alam, sangat peduli tentang kebersihan, bahkan shalat adalah rukun Islam yang kedua, ketika seorang hamba ingin mengerjakan ibadah tersebut salah satu syarat syahnya adalah harus suci daripada hadast dan najis.
Baik firman Allah SWT atau hadist Rasulullah SAW sangat banyak yang menjelaskan tentang kebersihan. Dan bahkan kebersihan itu adalah sebagian daripada iman. Jadi pada hakikatnya Islam itu sangat indah kalau kita aplikasikan sebagai pedoman hidup kita serta kita laksanakan dengan secara kaffah atau menyeluruh.
Thoharoh adalah bersih atau suci serta suci daripada hadast dan najis. Dalam thoharoh ini sangat urgen sekali untuk dipelajari dan bagaimana sebernarnya thoharoh yang baik dan benar, bagaimana cara membersihkannya, apa itu najis, bagaimana najis dan lain sebagainya.
Maka atas dasar itulah penulis ingin mengupas dalam makalah ini tentang thoharoh, betapa urgennya untuk kita ketahui demi untuk kepentingan kita bersama, maka dalam makalah yang singkat ini penulis ingin memaparkan tentanag pengertian thoharoh, cara berwhudu, syarat-syarat fardhu berwhudu, rukun berwhudu, sunnat berwhudu, dan hal-hal yang membatalkan whudu.
Mudah-mudahan makalah ini ada manfaatnya bagi kita semua khsusnya bagi penulis sendiri, dan mudah-mudahan dengan tampilnya makalah ini ibadah dan cara beribadah kita kepada Allah SWT semakin baik dan benar. Amin...amin...amin... ya rabbal alamin




BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Pengertian Thaharah
Thaharah berarti bersih ( nadlafah ), suci ( nazahah ) terbebas ( khulus ) dari kotoran ( danas ). Seperti tersebut dalam surat Al- A’raf ayat 82
نّهم انا س يتطهّرونإ Yang artinya : “ sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri “ . Dan pada surat al- baqorah ayat 222: إنّ الله يحبّ التّوّابين و يحبّ المتطهّرين . Yang artinya : “ sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri “ .
Menurut syara’ thaharah itu adalah mengangkat ( menghilangkan ) penghalang yang timbul dari hadats dan najis. Ddengan demikian thaharah syara’ terbagi menjadi dua yaitu thaharah dari hadats dan thaharah dari najis.

2.2  Thaharah dari Hadast
Thaharah dari hadats ada tiga macam yaitu wudhu’, mandi, dan tayammum. Alat yang digunakan untuk bersuci adalah air mutlak untuk wudhu’ dan mandi, tanah yang suci untuk tayammum.

A.  Wudhu’
Menurut lughat ( bahasa ), adalah perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu. Dalam istilah syara’ wudhu’ adalah perbuatan tertentu yang dimulai dengan niat. Mula-mula wudhu’ itu diwajibkan setiap kali hendak melakukan sholat tetapi kemudian kewajiban itu dikaitkan dengan keadaan berhadats. Dalil-dalil wajib wudhu’:
  1. Ayat Al-Qur'an surat al-maidah ayat 6 yang artinya “ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melakukan sholat , maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh ) kakimu sampai dengan ke dua mata kaki …”
  2. Hadits Rasul SAW لا يقبل الله صلاة احدكم إذا احدت حتّي يتوضّأ
Yang artinya “ Allah tidak menerima shalat seseorang kamu bila Ia berhadats, sampai Ia berwudhu’ “ ( HR Baihaqi, Abu Daud, dan Tirmizi )

Fardhu wudhu’ yaitu :
  1. niat                               4. menyapu kepala
  2. membasuh muka           5. membasuh kaki
  3. membasuh tangan         6. tertib
Sunat wudhu’ yaitu :
  1. Membaca basmalah pada awalnya
  2. Membasuh ke dua telapak tangan sampai ke pergelangan sebanyak tiga kali, sebelum berkumur-kumur., walaupun diyakininya tangannya itu bersih
  3. Madmanah, yakni berkumur-kumur memasukan air ke mulut sambil mengguncangkannya lalu membuangnya.
  4. Istinsyaq, ykni memasukan air ke hidung kemudian membuangnya
  5. Meraatakan sapuan keseluruh lepala
  6. Menyapu kedua telinga
  7. Menyela-nyela janggut dengan jari
  8. Mendahulukan yang kana atas yang kiri
  9. Melakukan perbuatan bersuci itu tiga kali- tiga kali
  10. Muwalah, yakni melakukan perbuatan tersebut secara beruntun
  11. Menghadap kiblat
  12. Mengosok-gosok anggota wudhu’ khususnya bagian tumit
  13. Menggunakan air dengan hemat.
Terdapat tiga pendapat mengenai kumur – kumur dan menghisap air di dalam wudhu’ yaitu :
  1. Kedua perbuatan itu hukumnya sunah. Ini merupakan pendapat Imam Malik, asy- Syafi’I dan Abu hanifah.
  2. Keduanya fardhu’ , di dalam wudhu’. Dan ini perkataan Ibnu abu Laila dan kelompoka murid Abu Daud
  3. Menghisap air adalah fardhu’, dan berkumur-kumur adalah sunah. Ini adalah pendapat Abu Tsaur, aabu Ubadah dan sekelompok ahli Zahir.
Dalam wudhu’ terdapat niat. Ada beberapa pendapat mengenainya. Sebagian Ulama amshar berpendapat bahwa niat itu menjadi syarat sahnya wudhu’ , mereka adlah Ima as- syafi’I, Malik, Ahmad, Abu Tsaur, dan Daud.
Sedang Fuqoha lainnya berpendapat bahwa niat tidak menjadi syarat (sahnya wudhu’). Mereka adalah abu Hanifah, dan Ats- sauri. Perbedaan mereka karena , perbedaan pandangan mengenai wudhu’ itu sendiri. Yang memang bukan ibadah murni seperti sholat. Hal ini dilakukan demi mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hal- hal yang mebatalkan wudhu’ :
  1. Keluar sesuatu dari qubul atau dubur, berupa apapun , benda padat atau cair, angin. Terkecuali maninya sendiri baik yang biasa maupun tidak, keluar sendirinya atau keluar daripadanya. Dalil yang berkenaan dengan hal in yaitu surat Al- Maidah ayat 6 yang artinya “ … atau keluar dari tempat buang air ( kakus ) … “
  2. Tidur, kecuali duduk dalam keadaan mantap. Tidur merupakan kegiatan yang tidak kita sadari, maka lebih baik berwudhu’ lagi karena dikhawatirkan pada saat tidur ( biasanya ) dari duburnya akan keluar sesuatu tanpa ia sadari.
  3. Hilang akal, dengan sebab gila, mabuk, atau lainnya. Batalnya wudhu’ dengan hilangnya akal adalah berdasarkan qiyas kepada tidur, degan kehilangan kesadaran sebagai persamaannya.
  4. Bersentuh kulit laki-laki dan perempuan .Firman Allah dalam surat An- nisa ayat 43 yanga artinya “ … atau kamu telah menyentuh perempuan ..” . Hal tersebut diatasi pada sentuhan :
§         Antara kulit dengan kulit
§         Laki- laki dan perempuan yang telah mencapai usia syahwat
§         Diantara mereka tidk ada hubungan mahram
§         Sentuhan langsung tanpa alas atau penghalang
  1. Menyentuh kemaluan manusia dengan perut telapak tangan tanpa alas.
B.  Mandi ( Al – Ghusl )
Menurut lughat, mandi di sebut al- ghasl atau al- ghusl yang berarti mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan di dalam syara’ ialah mengalirnya air keseluruh tubuh disertai dengan niat. Fardhu’ yang mesti dilakukan ketika mandi yaitu :
  1. Niat. Niat tersebut harus pula di lakukan serentak dengan basuhan pertama. Niat dianggap sah dengan berniat untuk mengangkat hadats besar, hadats , janabah, haidh, nifas, atau hadats lainnya dari seluruh tubuhnya, untuk membolehkannya shalat.
  2. Menyampaikan air keseluruh tubuh, meliputi rambut, dan permukaan kulit. Dlam hal membasuh rambut, air harus sampai kebagian dlam rambut yang tebal. Sanggul atau gulungan rambut wajib dibuka. Akan tetapi rambut yang menggumpal tidak wajib di basuh bagian dalamnya.
Untuk kesempurnaan mandi, di sunatkan pula mengerjakan hal-hal berikut ini:
  1. Membaca basmalah
  2. Membasuh tangan sebelum memasukannya ke dalam bejan
  3. Berwudhu’ dengan sempurna sebelum memulai mandi
  4. Mmenggosok seluruh tubuh yang terjangkau oleh tangannya
  5. Muwalah
  6. Mendahulukan menyiram bagian kanan dari tubuh
  7. Menyiram dan mengosok badan sebanyak- banyaknya tiga kali
Sebab –sebab yang mewajibkannya mandi :
  1. Mandi karena bersenggama
  2. Keluar mani
  3. Mati, kecuali mati sahid
  4. Haidh dan nifas
  5. Waladah ( melahirkan ). Perempuan diwajibkan mandi setelah melahirkan, walaupun ’ anak ‘ yang di lahirkannya itu belum sempurna. Misalnya masih merupakan darah beku ( alaqah ), atau segumpal daging (mudghah).

C.  Tayammum
Tayammum menurut lughat yaitu menyengaja. Menurut istilah syara’ yaitu menyampaikan tanah ke wajah dan tangan dengan beberapa syarat dan ketentuan .
Macam thaharah yang boleh di ganti dengan tayamumm yaitu bagi orang yang junub. Hal ini terdapat dalam surat al- maidah ayat 6 , yang artinya “ … dan jika kamu junubmaka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air ( kakus ) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik ( bersih )… “. Tayammum itu dibenarkan apabila terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Ada uzur, sehingga tidak dapat menggunakan air. Uzur mengunakan air itu terjadi dikarenakan sedang dalam perjalanan ( safir ), sakit, hajat. Ada beberapa kriteria musafir yang diperkenankan bertayammum, yaitu :
a.       Ia yakin bahwa disekitar tempatnya itu benar-benar tidak ada air maka ia boleh langsungbertayammum tanpa harus mencari air lebih dulu.
b.      Ia tidak yakin, tetapi ia menduga disana mungkin ada air tetapi mungkin juga tidak. Pada keadaan demikian ia wajib lebih dulu mencari air di tempat- tempat yang dianggapnya mungkin terdapat air.
c.       Ia yakin ada air di sekitar tempatnya itu. Tetapi menimbang situasi pada saat itu tempatnya jauh dan dikhawatirkan waktu shalat akan habis dan banyaknya musafir yang berdesakan mengambil air, maka ia diperbolehkan bertayammum.
  1. Masuk waktu shalat
  2. Mencari air setelah masuk waktu shalat, dengan mempertimbangkan pembahasan no I
  3. Tidak dapat menggunakan air dikarenakan uzur syari’ seperti takut akan pencuri atau ketinggalan rombongan
  4. Tanah yang murni ( khalis ) dan suci. Tayammum hanya sah dengan menggunakan ‘turab’ , tanah yang suci dan berdebu. Bahan-bahan lainnya seperti semen, batu, belerang, atau tanah yang bercampur dengannya, tidak sah dipergunakan untuk bertayammum.
Rukun tayammum, yaitu :
  1. Niat istibahah ( membolehkan ) shalat atau ibadah lain yang memerlukan thaharah, seperti thawaf, sujud tilawah, dan lain sebagainya. Dalil wajibnya niat disini ialah Hadits yang juga dikemukakan sebagai dalil niat pada wudhu’. Niat ini serentak dengan pekerjaan pertama tayammum, yaitu ketika memindahkan tanah ke wajah.
  2. Menyapu wajah. Sesuai firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 43 yang artinya “…sapulah mukamu dan tanganmu, sesungguhnya Allah mahapemaaf lagi maha pengampun “ .
  3. Menyapu kedua tangan
Fuqoha berselisih pendpat mengenai batasan tangan yang diperintahkan Allah untuk disapu. Hal seperti tersebut terdapat dalam al- quran surat al- Midah ayat 6 yang artinya “ … sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu .. “ . berangkat dari ayat tersebut lahirlah pendapat berikut ini :
a.       Berpendirian bahwa batasan yang wajib untuk melakukan tayammum adalah sama dengan wudhu’ , yakni sampai dengan siku-siku (madzhab maliki )
b.      Bahwa yang wajib adalah menyapu telapak tangan ( ahli zahir dan ahli Hadits )
c.       Berpendirian bahwa yang wajib hanyalah menyapu sampai siku-siku (imam malik)
d.      Berpendirian bahwa yang wajib adalah menyapu sampai bahu. Pendapat yan asing ini diriwayatkan oleh Az- Zuhri dan Muhammad bin Maslamah .
  1. Tertib , yakni mendahulukan wajah daripada tangan .
Hal-hal yang sunat dikerjakan pada waktu tayammum yaitu :
  1. membaca basmalah pada awalnya
  2. mamulai sapuan dari bagian atas wajah
  3. menipiskan debu di telapak tangan sebelum menyapukannya
  4. meregangkan jari-jari ketika menepukannya pertama kali ke tanah
  5. Mendahulukan tangan kanan dari tangan kiri
  6. Menyela nyela jari setelah menyapu kedua tangan
  7. Tidak mengangakat tangan dari anggota yang sedang disapu sebelum selesai menyapunya
  8. Muwalah.
Hal –hal yang membatalkan tayammum , yaitu semua yang membatalkan wudhu’ , melihat air sebelum melakukan sholat , murtad.

2.3  Tharahah Dari Najis
Benda-benda yang termasuk najis ialah kencing, tahi, muntah, darah, mani hewan, nanah, cairan luka yang membusuk, ( ma’ al- quruh ), ‘alaqah, bangkai , anjing, babi ,dan anak keduanya, susu binaang yang tidak halal diamakan kecuali manusia, cairan kemaluan wanita.Jumhur fuqaha juga berpendapat bahwa khamr adalah najis, meski dalam masalah ini banyak sekali perbedaan pendapat dilingkungan ahli Hadits.
Berbagai tempat yang harus dibersihkan lantaran najis, ada tiga tempat, yaitu : tubuh, pakaian dan masjid. Kewajiban membersihkan pakaian didasarkan pada firman Allah pada surat al- Mudatsir ayat 4.
Benda yang dipakai untuk membersihkan najis yaitu air. Umat Islam sudah mengambil kesepakatan bahwa air suci yang mensucikan bisa dipakai untuk membersihkan najis untuk ketiga tempat tersebut. Pendapat lainnya menyatakan bahwa najis tidk bisa dibersihkan (dihilangkan ) kecuali dengan air. Selain itu bisa dngan batu, sesuai dengan kesepakatan ( imam malik dan asy- syafi’I ).
Para ulama mengambil kata sepakat bahwa cara membersiohkan najis adlah dengan membasuh ( menyiram ), menyapu, mencipratkan air. Perihal menyipratkan air, ebagin fuqaha hanya mangkhususkan untuk membersihkan kencing bayi yan belum menerima tambahan makanan apapun.
Cara membersihkan badan yang bernajis karena jilatan anjing adalah dengan membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali, salah satu diantaranya dicampur dengan tanah. Hal ini berdasarkan Hadits Rasul SAW, yang artinya “ menyucikan bejana seseorang kamu, apabila anjing minum di dalam bejana itu , ialah dengan membasuhnya tujuh kali , yang pertama diantaranya dengan tanah.
BAB III
PENUTUP

Thoharoh adalah menurut bahasa artinya bersih sedang menurut syari’at ialah suci dari hadast dan najis. Menurut pendapat yang lain bahwa thoharoh berarti bersih (nadlafah), suci (natahah) terbebas (khulus) dari kotoran (danas). Sedangkan menurut syara’ thoharoh ialah mengangkat (menghilangkan) penghalang yang timbul dari hadast atau najis. Dengan demikian thoharoh syar’i terbagi 2 macam yaitu thoharoh dari hadast dan thoharoh dari najis.
Najis adalah kotoran. Setiap najis pastilah kotor tetapi tidak setiap kotoran termasuk najis. Najis terbagi tiga macam yaitu:
1. Najis Mughanizah: yaitu najis yang berat, yakni najis yang timbul dari anjing dan babi.
2. Najis Mukhallaf, ialah najis yang ringan, seperti air kencing bayi laki-laki yang umurnya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya.
3. Najis Mutawassithah (sedang), yaitu kotoran seperti kotoran manusia atau binatang, air kencing, nanah, darah, bangkai (selain bangkai ikan, belalang dan mayat manusia) dan najis-najis yang lain selain yang tersebut ini dapat dibagi menjadi 2 bagian:
a. Najis ‘ainiyah: yaitu najis yang yang bendanya berwujud. Cara mensucikannya dengan menghilangkan zatnya lebih dahulu, hingga hilang rasa, bau dan warnanya, kemudian menyiramnya dengan air sampai bersih.
b. Najis hukmiyah: yaitu najis yang tidak terwujud bendanya, seperti bekas kencing, arak yang sudah kering. Caranya mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada bekas najis itu.

DAFTAR PUSTAKA

Rifai. N.H, Pintar Ibadah, Jombang: Lintas Media. 2005.

Nasution. Lahmuddin, Fiqh I. Semarang: Toha Putra, 2003.

Rifa’i, Moh. Fiqih Islam Lengkap, Semarang: Karya Toha Putra, 2005.

Makalah Hukum Jual Beli

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar belakang
Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa lepas untuk berhubungan dengan orang lain dalam kerangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga terkadang secara pribadi ia tidak mampu untuk memenuhinya, dan harus berhubungan dengan orang lain. Hubungan antara satu manusia dengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan, harus terdapat aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan. Proses untuk membuat kesepakatan dalam kerangka memenuhi kebutuhan keduanya, lazim disebut dengan proses untuk berakad atau melakukan kontrak. Hubungan ini merupakah fitrah yang sudah ditakdirkan oleh Allah. karena itu ia merupakan kebutuhan sosial sejak manusia mulai mengenal arti hak milik. Islam sebagai agama yang komprehensif dan universal memberikan aturan yang cukup jelas dalam akad jual beli untuk dapat diimplementasikan dalam setiap masa.
Dalam hal ini implementasi jual beli dalam kehidupan sehari-hari sangatlah perlu spesipikasi melihat beragamnya car bertransaksi.  Dalam pembahsan makalah kami kali ini akan dijelaskan tentang hokum jual beli dalam islam yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk melakukan akad-akad lainnya secara khusus . Maka dari itu, dalam makalah ini saya akan mencoba untuk menguraikan mengenai berbagai hal yang terkait dengan jual beli .
B.     Rumusan masalah
Dari uraian latar belakang masalah diatas, maka terdapat beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.      bagaimana hukum jual beli dan akad jual beli dalam islam?
2.      apa sajakah syarat sah jual beli?
3.      dalam islam adakah landasan khiyar (memilih) dalam jual beli
BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pengertian Jual Beli
Menjual adalah memindahkan hak milik kepada orang lain dengan harga, sedangkan membeli yaitu menerimanya. Allah telah menjelaskan dalam kitab-Nya yang mulia demikian pula Nabi shalallahu 'alaihi wasallam dalam sunnahnya yang suci beberapa hukum muamalah, karena butuhnya manusia akan hal itu, dan karena butuhnya manusia kepada makanan yang dengannya akan menguatkan tubuh, demikian pula butuhnya kepada pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan sebagainya dari berbagai kepentingan hidup serta kesempurnaanya.

  1. Hukum Jual Beli
Jual beli adalah perkara yang diperbolehkan berdasarkan al Kitab, as Sunnah, ijma serta qiyas
Allah Ta'ala berfirman : " Dan Allah menghalalkan jual beli Al Baqarah"
Allah Ta'ala berfirman : " tidaklah dosa bagi kalian untuk mencari keutaman (rizki) dari Rabbmu "
(Al Baqarah : 198, ayat ini berkaitan dengan jual beli di musim haji)
Dan Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda "Dua orang yang saling berjual beli punya hak untuk saling memilih selama mereka tidak saling berpisah, maka jika keduianya saling jujur dalam jual beli dan menerangkan keadaan barang-barangnya (dari aib dan cacat), maka akan diberikan barokah jual beli bagi keduanya, dan apabila keduanya saling berdusta dan saling menyembunyikan aibnya maka akan dicabut barokah jual beli dari keduanya"
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i, dan shahihkan oleh Syaikh Al Bany dalam shahih Jami no. 2886)
Dan para ulama telah ijma (sepakat) atas perkara (bolehnya) jual beli, adapun qiyas yaitu dari satu sisi bahwa kebutuhan manusia mendorong kepada perkara jual beli, karena kebutuhan manusia berkaitan dengan apa yang ada pada orang lain baik berupa harga atau sesuaitu yang dihargai (barang dan jasa) dan dia tidak dapat mendapatkannya kecuali dengan menggantinya dengan sesuatu yang lain, maka jelaslah hikmah itu menuntut dibolehkannya jual beli untuik sampai kepada tujuan yang dikehendaki. .

  1. Akad Jual Beli :
Akad jual beli bisa dengan bentuk perkataan maupun perbuatan :
• Bentuk perkataan terdiri dari Ijab yaitu kata yang keluar dari penjual seperti ucapan " saya jual" dan Qobul yaitu ucapan yang keluar dari pembeli dengan ucapan "saya beli "
• Bentuk perbuatan yaitu muaathoh (saling memberi) yang terdiri dari perbuatan mengambil dan memberi seperti penjual memberikan barang dagangan kepadanya (pembeli) dan (pembeli) memberikan harga yang wajar (telah ditentukan).
Dan kadang bentuk akad terdiri dari ucapan dan perbuatan sekaligus :
Berkata Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah rahimahullah : jual beli Muathoh ada beberapa gambaran
1.      Penjual hanya melakukan ijab lafadz saja, dan pembeli mengambilnya seperti ucapan " ambilah baju ini dengan satu dinar, maka kemudian diambil, demikian pula kalau harga itu dengan sesuatu tertentu seperti mengucapkan "ambilah baju ini dengan bajumu", maka kemudian dia mengambilnya.
2.      Pembeli mengucapkan suatu lafadz sedang dari penjual hanya memberi, sama saja apakah harga barang tersebut sudah pasti atau dalam bentuk suatu jaminan dalam perjanjian.(dihutangkan)
3.      Keduanya tidak mengucapkan lapadz apapun, bahkan ada kebiasaan yaitu meletakkan uang (suatu harga) dan mengambil sesuatu yang telah dihargai.




  1. Syarat Sah Jual Beli
Sahnya suatu jual beli bila ada dua unsur pokok yaitu bagi yang beraqad dan (barang) yang diaqadi, apabila salah satu dari syarat tersebut hilang atau gugur maka tidak sah jual belinya. Adapun syarat tersebut adalah sbb :
Ø      Bagi yang beraqad :
  1. Adanya saling ridha keduanya (penjual dan pembeli), tidak sah bagi suatu jual beli apabila salah satu dari keduanya ada unsur terpaksa tanpa haq (sesuatu yang diperbolehkan) berdasarkan firman Allah Ta'ala " kecuali jika jual beli yang saling ridha diantara kalian ", dan Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda "hanya saja jual beli itu terjadi dengan asas keridhan" (HR. Ibnu Hiban, Ibnu Majah, dan selain keduanya), adapun apabila keterpaksaan itu adalah perkara yang haq (dibanarkan syariah), maka sah jual belinya. Sebagaimana seandainya seorang hakim memaksa seseorang untuk menjual barangnya guna membayar hutangnya, maka meskipun itu terpaksa maka sah jual belinya.
  2. Yang beraqad adalah orang yang diperkenankan (secara syariat) untuk melakukan transaksi, yaitu orang yang merdeka, mukallaf dan orang yang sehat akalnya, maka tidak sah jual beli dari anak kecil, bodoh, gila, hamba sahaya dengan tanpa izin tuannya.
(catatan : jual beli yang tidak boleh anak kecil melakukannya transaksi adalah jual beli yang biasa dilakukan oleh orang dewasa seperti jual beli rumah, kendaraan dsb, bukan jual beli yang sifatnya sepele seperti jual beli jajanan anak kecil, ini berdasarkan pendapat sebagian dari para ulama pent)
  1. Yang beraqad memiliki penuh atas barang yang diaqadkan atau menempati posisi sebagai orang yang memiliki (mewakili), berdasarkan sabda Nabi kepada Hakim bin Hazam " Janganlah kau jual apa yang bukan milikmu" (diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Tirmidzi dan dishahihkan olehnya). Artinya jangan engkau menjual seseuatu yang tidak ada dalam kepemilikanmu.
Berkata Al Wazir Ibnu Mughirah Mereka (para ulama) telah sepakat bahwa tidak boleh menjual sesuatu yang bukan miliknya, dan tidak juga dalam kekuasaanya, kemudian setelah dijual dia beli barang yang lain lagi (yang semisal) dan diberikan kepada pemiliknya, maka jual beli ini bathil
Ø      Bagi (Barang) yang di aqad
1.      Barang tersebut adalah sesuatu yang boleh diambil manfaatnya secara mutlaq, maka tidak sah menjual sesuatu yang diharamkan mengambil manfaatnya seperti khomer, alat-alat musik, bangkai berdasarkan sabda Nabi shalallahu 'alaihi wasallam " Sesungguhnya Allah mengharamkan menjual bangkai, khomer, dan patung (Mutafaq alaihi). Dalam riwayat Abu Dawud dikatakan " mengharamkan khomer dan harganya, mengharamkan bangkai dan harganya, mengharamkan babi dan harganya", Tidak sah pula menjual minyak najis atau yang terkena najis, berdasarkan sabda Nabi " Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu (barang) mengharamkan juga harganya ", dan di dalam hadits mutafaq alaihi: disebutkan " bagaimana pendapat engkau tentang lemak bangkai, sesungguhnya lemak itu dipakai untuk memoles perahu, meminyaki (menyamak kulit) dan untuk dijadikan penerangan", maka beliau berata, " tidak karena sesungggnya itu adalah haram.".
2.      Yang diaqad baik berupa harga atau sesuatu yang dihargai mampu untuk didapatkan (dikuasai), karena sesuatu yang tidak dapat didapatkan (dikuasai) menyerupai sesuatu yang tidak ada, maka tidak sah jual belinya, seperti tidak sah membeli seorang hamba yang melarikan diri, seekor unta yang kabur, dan seekor burung yang terbang di udara, dan tidak sah juga membeli barang curian dari orang yang bukan pencurinya, atau tidak mampu untuk mengambilnya dari pencuri karena yang menguasai barang curian adalah pencurinya sendiri..
3.      Barang yang diaqadi tersebut diketahui ketika terjadi aqad oleh yang beraqad, karena ketidaktahuan terhadap barang tersebut merupakan suatu bentuk penipuan, sedangkan penipuan terlarang, maka tidak sah membeli sesuatu yang dia tidak melihatnya, atau dia melihatnya akan tetapi dia tidak mengetahui (hakikat) nya. Dengan demikian tidak boleh membeli unta yang masih dalam perut, susu dalam kantonggnya. Dan tidak sah juga membeli sesuatu yang hanya sebab menyentuh seperti mengatakan "pakaian mana yang telah engkau pegang, maka itu harus engkau beli dengan (harga) sekian " Dan tidak boleh juga membeli dengam melempar seperti mengatakan "pakaian mana yang engaku lemparkan kepadaku, maka itu (harganya0 sekian. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radiallahu anhu bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan hasil memegang dan melempar" (mutafaq alaihi). Dan tidak sah menjual dengan mengundi (dengan krikil) seperti ucapan " lemparkan (kerikil) undian ini, maka apabila mengenai suatu baju, maka bagimu harganya adalah sekian "

  1. Khiyar (memilih) dalam Jual Beli
Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang penuh kemudahan dan syamil (menyeluruh) meliputi segenap aspek kehidupan, selalu memperhatikan berbagai maslahat dan keadaan, mengangkat dan menghilangkan segala beban umat. Termasuk dalam maslahat tersebut adalah sesuatu yang Allah syariatkan dalam jual beli berupa hak memilih bagi orang yang bertransaksi, supaya dia puas dalam urusannya dan dia bisa melihat maslahat dan madharat yang ada dari sebab akad tersebut sehingga dia bisa mendapatkan yang diharapkan dari pilihannya atau membatalkan jual belinya apabila dia melihat tidak ada maslahat padanya.
1.      Pengertian Khiyar
Khiyar (memilih) dalam jual beli maknanya adalah memilih yang terbaik dari dua perkara untuk melangsungkan atau membatalkan akad jual beli. Khiyar terdiri dari delapan macam :
    1. Khiyar Masjlis (pilihan majelis)
    2. Khiyar Syarat
    3. Khiyar Ghobn
    4. Khiyar Tadlis
    5. Khiyar Aib
    6. Khiyar Takhbir Bitsaman
    7. Khiyar bisababi takhaluf
    8. Khiyar ru’yah




BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka kami dapat menraik kesimpulan bahwa: Menjual adalah memindahkan hak milik kepada orang lain dengan harga, sedangkan membeli yaitu menerimanya. Jual beli adalah perkara yang diperbolehkan berdasarkan al Kitab, as Sunnah, ijma serta qiyas. Khiyar (memilih) dalam jual beli maknanya adalah memilih yang terbaik dari dua perkara untuk melangsungkan atau membatalkan akad jual beli. Khiyar terdiri dari delapan macam :
a.       Khiyar Masjlis (pilihan majelis)
b.      Khiyar Syarat,
c.       Khiyar Ghobn,
d.      Khiyar Tadlis,
e.       Khiyar Aib
f.        Khiyar Takhbir Bitsaman
g.       Khiyar bisababi takhaluf
h.       Khiyar ru’yah

B. Saran
Sebagai seorang muslim kita sudah seharusnya dapat mempraktekan system jual beli yang sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan hadits yang diroidhoi oleh Allah SWT.








DAFTAR PUSTAKA

Ghufron A. Mas’adi, M.Ag., Fiqih Muamalah Kontekstual, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
Hamzah Ya’kub, Kode Etik Dagang Menurut Islam, Bandung : CV Diponegoro, 1984
Musthafa al-Zarqa’, al-Madhkhal al-fiqh al-‘amm, Darul Fiqri, Bairut 1967-1968, jilid I
Wahab al-Zuhaily, Al-Fiqih Al-Islamiy Wa Adillatuh, Darul Fiqri, Bairut, jilid. IV
T.M. Hasbiy as-Shiddieqy. “ Pengantar Fiqih Muamalah”, Bulan Bintang, Jakarta.
M. Yusuf Qardhowi, Halal Dan Haram dalam Islam, Surabaya, PT.Bina Ilmu.





















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................... i
DAFTAR ISI............................................................................................................. ii

BAB I PENDAHULUAN......................................................................................... 1
  1. Latar belakang................................................................................................. 1
  2. Rumusan masalah............................................................................................. 1

BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................... 2
A. Pengertian Jual Beli........................................................................................... 2
B. Hukum Jual Beli................................................................................................ 2
  1. Akad Jual Beli................................................................................................. 3
  2. Syarat Sah Jual Beli......................................................................................... 4
  3. Khiyar (memilih) dalam Jual Beli....................................................................... 6

BAB III PENUTUP................................................................................................... 7
  1. Kesimpulan ..................................................................................................... 7
  2. Saran............................................................................................................... 7

DAFTAR PUSTAKA................................................................................................ 8







ii
 
 

KATA PENGANTAR


Segala puja dan puji kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah  ini yang membahas  tentang “Hukum Jual Beli dalam Islam”
Tidak lupa saya ucapkan terimaksih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan Karya Tulis Ilmiah ini, terutama kepada kepada Guru Bidang Studi Bahasa Indonesia dan teman-teman sekelas.
Kami menyadari bahwa makalah kami ini jauh dari kesempurnaan dari segi pembahasan maupun isi, untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna perbaikan makalah kami selanjutnya. Semoga apa yang telah kami usahakan selama ini Allah SWT meridhoi-Nya. Amin …….

                                                                                               
Sukabumi,     Maret 2011

Penulis


                                                                              











i