Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Selasa, 01 November 2011

Contoh AD/ ART Koperasi Sekolah

AD/ART KOPERASI SEKOLAH

RANCANGAN ANGGARAN DASAR
KOPERASI ……………….
SMA NEGERI ………………………


BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU

Pasal 1
Nama dan Tempat kedudukan

1.      Koperasi ini adalah Koperasi Guru dan pegawai SMA Negeri …………., yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi …………
2.      Koperasi Ganesha berkedudukan di Jalan Raya …………. Kabupaten Sukabumi


Pasal 2
Jangka Waktu

Koperasi Ganesha didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas

BAB II
LANDASAN, AZAS, DAN TUJUAN
Pasal 3
Landasan

Koperasi Ganesha berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1


Pasal 4
Azas

Koperasi Ganesha berdasarkan azas kekeluargaan
Pasal 5
Tujuan
Koperasi Ganesha bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota


BAB III
FUNGSI DAN PERANAN
Pasal 6
Fungsi dan Peranan Koperasi

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

BAB IV
Keanggotaan
Pasal 7

1.      Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2.      Anggota koperasi adalah pemiliki sekaligus pengguna jasa koperasi
3.      Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi Ganesha adalah seluruh guru dan pegawai yang berada dilingkungan SMAN …………….. yang telah menyetujui AD/ART Koperasi Ganesha
4.      Setiap guru atau pegawai dilingkungan SMAN …………… yang berkeinginan menjadi anggota koperasi Ganesha dapat mengajukan permohonan kepada pengurus
5.      Terhadap seseorang yang telah disetujui menjadi anggota koperasi Ganesha akan dicatat dalam buku daftar anggota
6.      Apabila permohonan ditolak oleh pengurus, pemohon dapat mengajukan kembali pada rapat anggota tahunan berikutnya
7.      Mulai berlaku dan berakhirnya keanggotaan koperasi hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota



Pasal 8

Keanggotaan berakhir apabila:
1.      Meninggal dunia
2.      Tidak tercatat lagi sebagai guru atau pegawai dilingkungan SMAN ………..
3.      Dipecat oleh pengurus atau rapat anggota, apabila :
a.       Terbukti melakukan tindak pidana
b.      Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik koperasi
c.       Melalaikan kewajiban-kewajiban sebagai anggota setelah 3 kali diperingatkan oleh pengurus
4.      Mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi



BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 9

1.      Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
2.      Rapat anggota dihadiri oleh anggota dan setiap anggota memiliki 1 (satu) hak suara
3.      Tanggal, tempat, dan agenda yang akan dibicarakan dalam rapat anggota diberitahukan kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan dan 2 (dua) hari untuk rapat luar biasa
4.      Keabsahan rapat anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga


BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
1.      Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 1 (satu) dan pasal 2 (dua)
2.      Hal-hal lain yang berkenaan dengan hak dan kewajiban anggota diatur lebih lanjut dala Anggaran Rumah Tangga
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 11
1.      Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota
2.      Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota
3.      Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebaga berikut :
a.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.      Memiliki sifat jujur dan belum pernah merugikan koperasi serta telah tercatat sebagai anggota koperasi minimal 2 (dua) tahun
c.       Memahami dan mengerti sistem akuntansi dan pembukuan
d.      Memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi
4.      Masa jabatan pengurus 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya
5.      Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
6.      Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka anggota pengurus lain dapat mengangkat pengganti (care taker) atau untuk sementara dirangkap oleh salah satu pengurus lain yang kemudian disahkan dalam rapat anggota tahunan berikutnya
7.       Rapat anggota dapat memberhentikan pengurus jika terbukti :
a.       Melakukan tindakan atau kegiatan yang merugikan koperasi
b.      Tidak mematuhi AD/ART dan keputuan rapat anggota tahunan
c.       Dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dikalangan anggota
d.      Karena sesuatu hal yang tidak dapat melakukan tugasnya sebagai pengurus


BAB VIII
MODAL KOPERASI
Pasal 12

1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
2. Modal sendiri dapat berasal dari :
a.       Simpanan pokok sebesar Rp. 25.000,00 (Dua puluh lima ribu rupiah) yang dibayar pada waktu mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi dan telah disetujui oleh pengurus dengan ketentuan dapat ditambah atau ditingkatkan yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota
b.      Simpanan wajib yang besarnya Rp. 12.000,00 (dua belas ribu rupiah) yang dibayar setiap bulan dengan ketentuan dapat ditambah atau ditingkatkan yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota
c.       Simpanan sukarela
d.      Iuran kantin-kantin yang ada dilingkungan SMAN ………. yang besarnya ditentukan oleh rapat anggota koperasi dan persetujuan dari kepala SMAN …………..

3.   Modal Pinjaman, dapat berasal dari :
  1. Anggota
  2. Bank Siswa
  3. Sumber lain yang sah

Pasal 13
Simpanan pokok dan wajib tidak dapat diambil selama masih tercatat sebagai anggota koperasi

Pasal 14
1.      Setiap anggota yang berhenti atas permohonan sendiri maka seluruh simpanannya dapat diambil paling cepat 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan tidak lagi tercatat sebagai anggota koperasi
2.      Jika anggota berhenti karena diberhentikan maka seluruh simpanannya dapat diambil paling cepat 3 (tiga) bulan setelah yang bersangkutan tidak tercatat lagi sebagai anggota koperasi
3.      Jika anggota berhenti karena meninggal duniamaka seluruh simpanannyadapat diambil paling lambat 1 (satu) bulan setelah yang bersankutan meninggal dunia dan dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum yang berlaku
4.      Pembayaran seperti yang tercantum pada ayat 1, 2 dan 3 diberikan setelah dikurangi dengan utang-utangnya kepada koperasi


BAB IX
JASA PINJAMAN
Pasal 15
1.      Setiap anggota koperasi berhak mengajukan pinjaman kepada koperasi yang besarnya harus melalui persetujuan pengurus koperasi yang dibayar secara rutin setiap bulan selama 10 bulan
2.      Besarnya angsuran adalah 10% dari pinjaman pokok ditambah dengan 1% dari total jasa pinjaman yang harus dibayar oleh peminjam
3.      Apabila peminjam mengembalikan pinjamannya dalam waktu kurang dari 10 bulan, maka kepadanya tetap dikenakan jasa pinjaman sejumlah 10%
4. Setiap anggota koperasi berhak mengajukan pinjaman kepada Bank Siswa melalui persetujuan pengurus koperasi dengan masa pengembalian maksimal 3 (tiga) bulan dengan jasa pinjaman 15%


BAB X
USAHA KOPERASI
Pasal 16
1.            Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
2.            Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi dilingkungan sekolah
3.            Koperasi melakukan jasa perkreditan yang meliputi pinjaman jangka pendek (3 bulan) dan jangka panjang (10 bulan)
4.            Koperasi melakukan usaha dibidang penjualan yang meliputi : ATK, makanan, minuman, LKS, serta kebutuhan siswa maupun guru lainnya
5.            Koperasi mengadakan mitra usaha dengan pihak lain yang saling menguntungkan

BAB XI
SISA HASIL USAHA
Pasal 17
1.      Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dala 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya
2.      Sisa hasil usaha setelah dikurangi cadangan dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
3.      Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagikan sebagai berikut :
a.       60% untuk seluruh anggota
b.      20% untuk pengurus
c.       7% untuk penyusutan barang
d.      13% untuk cadangan


BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18

Ketentuan-ketentuan lain yang belum dicantumkan dalam AD/ART ini akan diatur lebih lanjut oleh rapat anggota

BAB XIII
LAIN-LAIN

Hal-hal yang bersifat operasional akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga



Disahkan di Cisolok
Pada tanggal ………………..2011

Ketua Koperasi,


_____________________

Sekretaris,


___________________



Tidak ada komentar:

Posting Komentar